Paulus merupakan figur penting dalam kasus ini, mengingat perusahaannya mendapatkan sekitar 44 persen dari total nilai proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun, meskipun PT Sandipala Arthaputra bergabung sebagai anggota konsorsium terakhir.
Proses Diektradisi
Ekstradisi merupakan proses hukum penyerahan tersangka atau terpidana dari satu negara ke negara lain untuk dapat diadili.
Ekstradisi terhadap tersangka tersebut dapat dilakukan menurut perjanjian yang berlaku antar negara.
KPK Belum Tahu Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia: Ada Waktu 45 Hari Sejak Penahanan Sementara
Proses persidangan ekstradisi dilakukan di Singapura untuk memastikan kebenaran dari identitas Paulus Tannos.
Bahkan bukan tak mungkin Indonesia bisa saja kalah dalam proses sidang jika tidak melengkapi keselurhan dokumen ekstradisi.
Akan tetapi Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum siap berjuang melengkapi seluruh dokumen-dokumen yang ada.***