Buron Paulus Tannos Ditangkap di Singapura 17 Januari Lalu
Krishna Murti-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti menjelaskan bahwa penangkapan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos di Singapura pada Jumat, 17 Januari 2025.
Adapun penangkapan dilakukan oleh Corrupy Practices Investogation Bureau (CPIP) atau Lembaga Antirasuah di Singapura.
Tannos merupakan tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronim (e-KTP).
Pada akhir tahun 2024 lalu, Khrisna mengungkapkan bahwa Dibhubinter mengirim surat Provisional Arrest ke Otoritas Singapur untuk membantu menangkap Tannos.
"Karena kami ada info yang bersangkutan (Tannos) di sana (Singapura)," ujar Khrisna saat dikonfirmasi pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Kemudian, Divhubinter Polri melaksanakan rapat gabungan Kementerian Lembaga di Hubinter hari Selasa, 21 Januari 2025.
"Lalu pihak Indonesia saat ini sedang memproses extradisi yang bersangkutan, dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu. Selanjutnya silahkan ditanyakan ke KPK dan Kemenkum,” tutup Khrisna.***