Perjalanan Pemilihan Umum di Indonesia

Siti Zudiar Ifriza-Dok Pribadi-

Oleh Hj. Siti Zudiar Ifriza, S.T, M.M

ASN Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

MELEWATI tahun 2024 kemarin tidak lepas dari tahun Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Seperti kita ketahui, di tahun 2024 sudah diselenggarakan Pemilu Serentak, dari pemilihan Presiden, Legislatif dan Kepala Daerah

 

Pemilu serentak diselenggarakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan Pilkada serentak diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

 

Apa dasar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada digelar serentak di tahun 2024?

Frasa serentak dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013. 

 

Dalam putusan MK tersebut, amarnya mengabulkan lima permohonan Pemohon untuk sebagian dan membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Pertimbangan hukum putusan MK tersebut pada intinya untuk memperkuat sistem presidensial.

 

Sementara itu, ketentuan mengenai Pilkada digelar serentak di 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

 

Kenapa Pemilu dan Pilkada harus dilaksanakan serentak di 2024?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa pemilu pada dasarnya bertujuan untuk membentuk pemerintahan di pusat dan daerah. 

 

Tag
Share