KPK Lengkapi Berkas Ektradisi Paulus Tannos
Paulus Tannos-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- KPK masih melengkapi berkas untuk dilakukan ekstradisi buron Paulus Tannos.
Kelengkapan menjadi syarat apabila ingin memulangkan Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (E-KTP) tersebut.
"Terlepas sistem hukum yang berbeda antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, Pemerintah Indonesia melalui KPK, Kemenkum, Polri dan Kejaksaan Agung, saat ini sedang berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi dalam rangka pemulangan buronan tersangka Paulus Tannos," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Lebih lanjut Tessa menjelaskan soal pemenuhan syarat yang dibutuhkan dari lembaga kepentingan terkait.
Namun, kata Tessa, Lembaga Antirasuah itu enggan merinci berkas-berkas apa saja yang kurang dalam upaya pemulangan Paulus Tannos tersebut.
Diketahui, pada Jumat, 17 Januari 2025, otoritas penegak hukum di Singapura menangkap buron KPK, Paulus Tannos. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana.***