KPK Belum Tahu Kapan Paulus Tannos Diekstradisi?

Tessa Mardhika-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- KPK belum tahu kepastian buron Paulus Tannos yang ditangkap di Indonesia Singapura akan dibawa ke Indonesia.  Paulus Tannos merupakan buron kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (E-KTP) tersebut.

"Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakartanya, karena masih berproses," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Tessa menjelaskan, berdasarkan perjanjian, Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara yakni pada 17 Januari 2025.

"Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan," jelas Tessa.

Diketahui, pada Jumat, 17 Januari 2025, otoritas penegak hukum di Singapura menangkap buron KPK, Paulus Tannos.***

Tag
Share