Sidang Tipikor Timah Hendri Lie, Dijerat Pasal Sama?
Terdakwa Hendri Lie-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Selaku Beneficial owner atau penerima manfaat PT Tinindo Internusa (TIN)Hendry Lie yang menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 30 Januari 2025, tampaknya takkan jauh nasibnya dari Aon Cs.
Ini dapat dilihat dari dakwaan JPU yang tak banyak beda.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," tegas JPU dalan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025.
Dalam posisinya sebagai penerima manfaat PT TIN, Hendry Lie memerintahkan General Manager PT TIN Rosalina --sudah divonis-- dan Marketing PT TIN Fandi Lingga --belum sidang karena diserang stroke-- membuat dan menandatangani surat penawaran. Penawaran itu adalah Kerja Sama Sewa Alat Processing Timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lain, yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa. Adapun format surat penawaran kerja sama sudah dibuatkan oleh PT Timah.
Hendry Lie juga disebut mengetahui dan menyetujui tindakan Harvey Moeis bersama petinggi smelter swasta untuk kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dengan PT Timah. Kerja sama ini tidak ada dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Timah dan lima smelter beserta perusahaan afiliasinya.
Hendry Lie bersama-sama Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa juga disebut menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT Timah. Menurut jaksa, Hendry mengetahui pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga.
Selain itu, jaksa menyebut Hendry Lie melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar US$ 500-750 per ton. Uang itu diberikan kepada Harvey Moeis, yang seolah-olah dicatat sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dari smelter swasta.
Hendry Lie juga disebut mengetahui dan menyetujui tindakan Harvey Moeis menerima biaya pengamanan. Penerimaan melalui bantuan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange.
Atas perbuatannya, Hendry Lie didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***