KORANBABELPOS.ID.- Dengan tegas mantan Kabareskrim mengatakan bahwa Kades wilayah pagar laut Tangerang sudah bisa ditangkan pihak berwajib. Menurut Susno Duadji yang merupakan eks Kepala Badan Reserse Kriminal Polri bahwa kasus pagar laut dan penerbitan surat tanah wilayah pagar laut Tangerang sudah jelas palsu.
Pencabutan 266 Sertifikat Hak Milik atau SHM dan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB tersebut disampaikan langsung oleh Nusron saat mendatangi kawasan pagar laut di Desa Kohod.
Menurut Susno, Kepala Desa sudah bisa ditangkap dan dokumen palsunya sudah banyak, selain itu juga ada warga yang mengadukan jika KTP-nya dipinjam serta suruh mengakui terkait pembuatan surat tanah.
Selain Kepala Desa, pihak Agraria, oknum ATR BPN hingga notaris serta pembelinya juga sudah dapat ditangkap. Penangkapan ini diharapkan akan mempermudah dalam pengusutan kasus ini.***