Kasus Pagar Laut, Pencatutan Surat Tanah Dibongkar
Pagar Laut-screnshot-
KORANBABELPOS.ID- Ada warga Desa Kohod, Tangerang, membongkar modus pencatutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGHB) dan Sertikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Pantai Alar Jiban. Polemiknya, penerbitan sertifikat tanah itu tidak berdasarkan izin dari orang yang bersangkutan. Bahkan nama yang ada di surat tanah itu orangnya masih hidup, namun dibilang sudah meninggal
(ahli waris).
Dia mengatakan, saat melaporkan kasus tersebut juga sempat melakukan audiensi dengan staf Kementerian ATR/BPN. Namun mereka tidak tahu menahu soal pagar laut dan sertifikat laut
"Bahkan mereka pun mengatakan 'tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu'. Padahal kami sudah bawa bukti. Itu ada pagar laut, kami bawa fotonya, kemudian sertifikat juga saya bawa," imbuhnya.
"Sertifikat itu atas nama Nasrullah. Nasrullah itu masih mempunyai seorang ayah, tetapi di sertifikat itu dikatakan bahwa beliau itu sudah meninggal, ahli waris," sambungnya.***