Dua Raperda Usulan Eksekutif Diterima DPRD Bangka

Dua Raperda Usulan Eksekutif Diterima DPRD Bangka.-Tri Harmoko-

SUNGAILIAT - DPRD Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk triwulan satu tahun 2025. Raperda yang disampaikan merupakan usulan eksekutif Kabupaten Bangka untuk menunjang program pembangunan di Kabupaten Bangka.

 

Ketua DPRD Bangka, Jumadi mengatakan rapat paripurna penyampaian Raperda triwulan satu berupa Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bangka No.7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Satunya lagi, Raperda

tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

 

"Kedua Raperda tersebut sudah masuk dalam propemperda Kabupaten Bangka tahun 2025, yang ditetapkan melalui rapat paripurna tanggal 30 november 2024 yang lalu," kata Jumadi didampingi Wakil Ketua Taufik Koriyanto dan Hendra Yunus.

 

Sementara itu Penjabat Bupati Bangka, Isnaini mengatakan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna 

mengakomodir usulan penambahan beberapa objek retribusi yang belum masuk ke dalam Perda Kabupaten Bangka No.7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Dalam UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak daerah dan Retribusi daerah ditegaskan bahwa penambahan objek retribusi harus ditetapkan dengan Perda. 

 

"Sehingga usulan penambahan objek terkait pungutan atas rumah susun dan mess, asrama pemerintah Kabupaten Bangka perlu ditetapkan melalui perubahan Perda tersebut," kata Isnaini.

 

Tag
Share