Dua Raperda Usulan Eksekutif Diterima DPRD Bangka

Dua Raperda Usulan Eksekutif Diterima DPRD Bangka.-Tri Harmoko-

Selain itu dalam Raperda ini juga guna menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengenai kebijakan pengenaan opsen pajak tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung oleh wajib pajak.

 

"Sehingga perlu mengakomodir besaran tarif pajak mineral bukan logam dan batuan yang sebelumnya ditetapkan 20% menjadi 16%," sebutnya.

 

Ia lanjutkan untuk Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Berkelanjutan untuk kewajiban Pemda melindungi lahan pertanian dan berkelanjutan. Hal ini karena lahan pertanian mengalami penurunan akibat pembangunan dan peralihan alih fungsi lahan.

 

"Pertimbangan lainnya keberadaan Raperda ini untuk memenuhi salah satu indikator untuk mendapat dana alokasi khusus bidang pertanian. Raperda ini juga masuk ke propemda 2023 dan 2024 dan dimasukkan kembali ke propemda 2025. Perda ini juga untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi lahan pertanian ke lahan lainnya. Kami berharap Raperda ini dapat disetujui dewan untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bangka," katanya 

 

Dalam rapat paripurna ditandai dengan penyampaian pandangan fraksi di DPRD Bangka yang secara keseluruhan menyetujui usulan Raperda tersebut untuk ditindaklanjuti. Selain itu dilakukan penandatanganan berita acara usulan Raperda dan penyerahan berkas Raperda dari eksekutif ke legislatif Kabupaten Bangka.

 

Rapat paripurna DPRD Bangka ikut dihadiri anggota DPRD Bangka, Forkopimda Bangka, sejumlah kepala OPD, OKP, dan Ormas Kabupaten Bangka.(trh/adv)

 

Tag
Share