Pembawa Kabur Anak SD Diringkus
Pembawa Kabur Anak SD Diringkus-Ilham-
Lebih lanjut, sekira pukul 21.30 Wib, kapal mulai bersandar di pelabuhan Tanjung Kalian, yang akhirnya tim gabungan Reskrim bersama Polsek Muntok dan Sat Polairud berhasil menangkap pelaku sekaligus korbannya dan barang bukti berupa 1 unit Motor Yamaha Vixion warna Hitam Nopol BE 3544 RJ, 1 Hp oppo 15 milik korban dan Hp Vivo y15 milik pelaku.
"Berkat koordinasi yang baik tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku di pelabuhan tanjung kalian, kendati sempat dramatis penangkapan tersebut karena korban ini berteriak saat akan diamankan oleh personel," terangnya.
Dikatakan Kapolsek, untuk motifnya sendiri alasannya karena Asmara karena pelaku dan korban ini mengaku sebagai kekasih atau berpacaran, tetapi tindakan pelaku ini diduga tetap bersalah karena korban ini masih di bawah umur.
"Atas perbuatannya pelaku masuk dalam dugaan Tindak Pidana melarikan wanita yang belum cukup umur dan persetubuhan anak dengan tipu muslihat atau bujuk rayu. terancam pasal 332 ayat 1 KUHP dan pasal 81 ayat 2 UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang," pungkasnya.***(il)