Pengakuan ASG Miliki SHGB Pagar Laut Tangerang?
Nusron Saat Turubn Langng ke Lapangan,`--
KORANBABELPOS.ID.- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid buka suara soal pengakuan Agung Sedayu Grup (ASG) memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang hanya ada di satu kecamatan.
Diketahui, SHGB pagar laut di kawasan Pantura itu milik anak perusahaan Agung Sedayu Grup (AGS), yakni PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).
"Wah gak tahu, Pak. Aku belum tahu pengakuan ASG. Saya hanya lihat bukti materi. Soal pengakuannya ASG, dan itu urusan mereka," ujar Nusron.
"Urusan saya ada dua, yakni urusan bukti materialnya apa, tempatnya dimana (dan) dimana yang bisa saya batalkan, itu urusan saya," sambungnya.
Perihal pengakuannya yang mengatakan satu kecamatan, kemudian sesuai prosedural, Nusron tidak mempermasalahkannya. Sebab, dirinya hanya menjalankan sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menyinggung bahwa data-data yang diterimanya ini juga terdaftar di Aplikasi Bhumi, sehingga sudah sesuai apa yang dirinya sampaikan ke publik.
"Urusan ASG mau berapa kecamatan. Itu haknya dia ngomong bagaimana. Yang aku lihat adalah bukti fisiknya. Berapa sertifikat lokasinya di mana. Uang sertifikat itu semua ada alamatnya kok,” tegasnya.***