Himbauan Pada Pihak yang Bersengketa di MK, Kalah Lapang Dada, Menang Jangan Jumawa

Mahkamah Konstitusi-screnshot-

MAHKAMAH Konstitusi (MK) sudah hampir menuntaskan tugasnya menyidangkan sengketa Pilkada se-Indonesia.  

------------------

BERARTI, detik-detik pemenang sengketa juga diumumkan sesuai hasil keputusan mahkamah.  

Oleh sebab itu, pihak MK meminta para pihak harus ikhlas apapun putusan MK.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyampaikan pesan kepada para pihak bersengketa Pilkada 2024 menjelang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal dibacakan, agar dapat menerima putusan Mahkamah dengan ikhlas, terlepas apa pun hasilnya.

“Mudah-mudahan suasana kondusif ini berjalan sampai akhir nanti, apa pun hasilnya. Jadi, kalau kita sudah serahkan ke MK, kita harus terima hasilnya dengan ikhlas,” kata Saldi Isra saat memimpin sidang panel II di MK, Jakarta.

Saldi pun meminta para pihak menjaga kekondusifan persidangan hingga akhir.

Menurut Saldi, baik pihak yang perkaranya dinyatakan lanjut maupun tidak, sama-sama mendapatkan pembelajaran dari proses sidang tersebut.

“Kalau ada yang beruntung sekarang alhamdulillah; yang belum beruntung alhamdulillah juga, ada waktu ke depan merebut keberuntungan baru,” tuturnya.

Di samping itu, Wakil Ketua MK juga mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan kontestasi rutin setiap lima tahun.

Oleh sebab itu, dia menyampaikan pesan optimisme kepada para pihak yang bersengketa.

“Ini ‘kan agenda rutin, ya, sirkulasi sekali lima tahun; yang gagal sekarang, nanti diulang lagi. Jadi, selalu ada harapan. Tidak pernah [ada] harapan yang tertutup sama sekali,” kata Saldi.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pembacaan putusan gugur atau tidaknya suatu perkara atau disebut juga dengan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.

Bagi perkara yang lanjut ke tahap sidang pembuktian, dapat menghadirkan saksi maupun ahli ke hadapan persidangan. Jumlah saksi dan/atau ahli yang dihadirkan dibatasi, yakni maksimal enam orang untuk perkara sengketa gubernur dan empat orang untuk perkara sengketa bupati/wali kota.

Tag
Share