Siap-Siap, KPU Bangka Bakal Rekrut Badan Adhoc Pilkada Ulang

Ketua KPU Bangka Sinarto-Yudi Ardi Karya-

KORANBABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto mengatakan bahwa pada Pilkada ulang untuk Kabupaten Bangka Tahun 2025, akan dibentuk badan adhoc. Hal ni berdasarkan Peraturan KPU No. 19 tahun 2024 yang menyebutkan pembentukan Badan Adhoc yaitu 20 hari untuk Pilkada Ulang. 

 

"Kisaran waktu untuk pembentukan Badan Adhoc sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2024 selama 20 hari. Namun hingga saat ini belum terdapat juknis atau petunjuk teknis yang mengaturnya,” ujar Sinarto kepada wartawan usai penyerahan hadiah TPS terbaik di Sekertariat KPU Bangka Jumat (24/1/2025).

 

Di sisi lain Sinarto mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada semua pihak dan jajaran yang telah bekerja sama dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bangka.

 

Ia juga mengucapkan terima kasih karena semua pihak telah memaksimalkan segala upaya dalam mengikuti lomba TPS terbaik yang diadakan oleh KPU. 

 

Anggota KPU Kabupaten Bangka, Corri Ihsan meminta kepada seluruh jajaran Badan Adhoc menjaga semangat, kekompakan, dan nilai kekeluargaan. 

 

“Jangan ada permusuhan, dan tetap mempertahankan komunikasi supaya tidak terputus.” ungkap Corri.

 

hasil lomba, sebagai juara I TPS 002 terbaik dengan kategori partisipasi pemilih terbaik adalah Desa Labu, Kecamatan Puding Besar, dan Juara II, TPS 001 Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat.

 

Tag
Share