Ingat! Tidak Semua Penyakit Ditanggung BPJS, Cek Daftar Penyakit Berikut
Ilustrasi-screnshot-
16. Layanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
17. Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas nilai yang ditentukan sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Layanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
21. Pelayanan lain yang tidak relevan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, penting untuk memahami daftar ini agar tidak kecewa ketika mengajukan klaim yang tidak dapat ditanggung oleh program ini.***