Ingat! Tidak Semua Penyakit Ditanggung BPJS, Cek Daftar Penyakit Berikut
Ilustrasi-screnshot-
1. Penyakit yang merupakan wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perawatan perataan gigi seperti menggunakan behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh seseorang menyakiti diri sendiri atau melakukan usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan untuk masalah mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif menurut penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perlengkapan kesehatan rumah tangga.
14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan kesehatan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan.
15. Layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.