Ingat! Tidak Semua Penyakit Ditanggung BPJS, Cek Daftar Penyakit Berikut

Ilustrasi-screnshot-

Mabuk perjalanan, furunkel pada hidung, rhinitis akut, rhinitis alergika, rhinitis vasomotor, benda asing, epistaksis.

6. Penyakit Pencernaan: 

Gastritis, gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis), refluks gastroesofagus, demam tifoid, intoleransi makanan, alergi makanan, keracunan makanan, penyakit cacing tambang, strongiloidiasis, askariasis, skistosomiasis, taeniasis.

7. Penyakit Saluran Kemih: 

Infeksi saluran kemih, gonore, pielonefritis tanpa komplikasi, fimosis, parafimosis, sindroma duh (discharge) genital (gonore dan non gonore), infeksi saluran kemih bagian bawah, vulvitis, vaginitis, vaginosis bakterialis, salphingitis.

8. Penyakit Kehamilan dan Persalinan: 

Kehamilan normal, abortus spontan komplet, anemia defisiensi besi pada kehamilan, ruptur perineum tingkat ½.

9. Penyakit Metabolik dan Endokrin: 

Diabetes melitus tipe 1, diabetes melitus tipe 2, hipoglikemi ringan, malnutrisi energi protein, defisiensi vitamin, defisiensi mineral, dislipidemia, hiperurisemia, obesitas, anemia defisiensi besi.

10. Penyakit Kulit dan Infeksi: 

Abses folikel rambut/kelj sebasea, mastitis, cracked nipple, inverted nipple, lipoma, veruka vulgaris, moluskum kontangiosum, herpes zoster tanpa komplikasi, morbili tanpa komplikasi, varicella tanpa komplikasi, herpes simpleks tanpa komplikasi, impetigo, impetigo ulceratif (ektima), folikulitis superfisialis, furunkel, karbunkel, eritrasma, erisipelas, skrofuloderma, lepra, sifilis stadium 1 dan 2, tinea kapitis, tinea barbe, tinea facialis, tinea corporis, tinea manus, tinea unguium, tinea cruris, tinea pedis, pitiriasis versicolor, candidiasis mucocutan ringan, cutaneus larvamigran, filariasis, pedikulosis kapitis, pediculosis pubis, scabies, reaksi gigitan serangga, dermatitis kontak iritan, dermatitis atopik (kecuali recalcitrant), dermatitis numularis, napkin ekzema, dermatitis seboroik, pitiriasis rosea, acne vulgaris ringan, hidradenitis supuratif, dermatitis perioral, miliaria, urtikaria akut, eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption.

11. Penyakit Luka dan Cedera: 

Vulnus laseraum, puctum, luka bakar derajat 1 dan 2, kekerasan tumpul, kekerasan tajam.

Dengan adanya cakupan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang terjamin dan merata tanpa khawatir akan biaya pengobatan. Jadi, pastikan untuk selalu mengikuti ketentuan yang ada agar dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan dengan baik.

Terdapat beberapa penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya adalah:

Tag
Share