Imigrasi Pangkalpinang Deportasi 7 WNA
Ilustrasi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Alimuddin menyatakan, Kantor Imigrasi Pangkalpinang selama 2024 telah mendeportasi 7 orang warga negara asing. Dengan rincian empat orang warga negara Thailand, dua warga negara RRC dan satu orang warga negara Singapura.
"Kasus warga negara asing dideportasi 2024 berkurang dibandingkan 2023 sebanyak 11 orang dan 2022 sebanyak 28 orang warga negara asing," katanya.
Menurut dia, warga negara asing (WNA) yang dideportasi ini karena mereka tinggal melebihi dari 60 hari dan menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan. Warga negara asing ini diberikan visa kunjungan wisata, tetapi mereka menggunakan izin tersebut untuk bekerja.
"WNA yang memiliki visa kunjungan wisata ini rata-rata bekerja di tambak udang menggunakan visa bebas kunjungan, sehingga WNA ini ditangkap dan dideportasi ke negaranya," katanya.***