Aon Divonis 8 Tahun Penjara, JPU Banding? Jaksa Banding Vonis Harvey Cs

Sidang Vonis di PN Jakarta Pusat.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap bos timah Koba, Bangka Tengah, Thamron alias Aon juga 8 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 3,5 Trliun memang sudah diduga.  Hal ini bertolak dari beberapa bos timah lainya, masing-masing Suparta, Suwito Gunawan, Robert Indarto, dan terakhir Aon.

Dengan konstruksi hukum yang sama, berarti pula, JPU Kejagung akan mengajukan banding atas vonis Aon ini.  Karena atas vonis dari masing-masing bos timah itu, JPU Jumat, 27 Desember 2024 menyatakan banding.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tamron alias Aon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 27 Dsember 2024.

Selain pidana badan, Tamron juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memvonis Tamron untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun), dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan Terdakwa yang turut serta melakukan tindak pidana mengakibatkan kerugian keuangan negara dan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan korporasi.

Sementara itu, hal yang meringankan vonis yakni Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Tamron dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU.

BACA JUGA:Suara Hati Para Terdakwa Tipikor Timah, Bela Negara, Berujung Penjara!

Vonis 3 Terdakwa Lain

Sementara, untuk 3 terdakwa lain yang juga menjalani sidang pembacaan putusan pada hari ini, yakni Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; dan Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah.

1) Achmad Albani dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

2) Hasan Tjhie, divonis 5 tahun penjara dan dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.  

3) Kwan Yung alias Buyung, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Tag
Share