Aon Divonis 8 Tahun Penjara, JPU Banding? Jaksa Banding Vonis Harvey Cs
Sidang Vonis di PN Jakarta Pusat.-screnshot-
Atas perbuatannya, ketiganya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU Nyatakan Banding
Atas vonis para terdakwa ini, JPU menyatakan menerima Putusan Perkara atas nama: Rosalina yang semula oleh JPU dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan dan divonis majelis dengan 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Adapun alasan menerima putusan Majelis Hakim karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti.
Sementara, untuk 5 terdakwa lainnya, JPU menyatakan banding, masing-masing:
BACA JUGA: Harvey Moeis Heran Istrinya Dilibatkan Dalam Kasus Tipikor Rp 300 T?
Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama:
1) Harvey Moeis
* Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
* Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
2) Suwito Gunawan
* Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
* Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Upaya Banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.