Sandra Dewi dan Anggraini Bersaksi Lagi, Nikmatnya Duit Timah?

Minggu 20 Oct 2024 - 22:01 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Hari ini, Senin, 21 Oktober 2024, artis Sandra Dewi istri terdakwa Harvey Moeis serta Anggraini Wanita muda berkulit putih istri terdakwa Suparta(Dirut PT RBT), diminta majelis hakim Kembali dihadirkan untuk menjadi saksi.  

Kehadiran keduanya pada sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022 untuk kedua kalinya ini, bertujuan membuktikan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada para terdakwa.  

Dalam dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU), disebut ada aliran duit dari sang suami Harvey Moeis ke Sandra Dewi.

BACA JUGA:Anggreini Kenal Adam Marcos dan Peter Anak Buah Suaminya Suparta

Sandra Dewi dikatakan turut menerima aliran uang Rp 3,1 miliar.

“Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis, sejumlah Rp.3.150.000.000,” ujar JPU.

Dalam surat dakwaan, Harvey juga disebut mentransfer uang kepada adik kandungnya, Mira Moeis dan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi, masing-masing sejumlah Rp 200 juta. 

Bahkan, Harvey juga mentransfer ke rekening asisten istrinya yang kemudian dikuasai sang istri pada 2021. Ia juga mentransfer ke rekening milik online shop Snowceline Luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi.

Ada juga transferan uang ke Sandra Dewi untuk pembayaran cicilan dan pelunasan rumah The Pakubuwono House, Town House F, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama sang istri. 

Juga ada bukti transfer untuk bangunan di atas tanah di Permata Regency, Jakarta Barat dengan rincian Blok J-3 atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi, dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan. 

Dari uang yang didapat dari suaminya, Sandra Dewi membeli sejumlah tas mewah berbagai merek, mulai Dior, Hermes, Chanel, Louis Vuitton, Gucci, Celine, Fendi, Balenciaga, Valentino. Totalnya sebanyak 88 buah yang mayoritas diidentifikasi asli.  (Untuk pembelian tas ini sudah dibantah Sandra Dewi pada kesaksian sidang sebelumnya).

BACA JUGA:Ini Aliran Uang Atas nama Anggraini, Rp 4,5 Triliun

Jika aliran ke Sandra Dewi dalam kapasitas selaku istri Harvey Moeis, beda dengan Aanggraini yang memang di PT RBT menjabat sebagai Komisaris Utama --selain memang istri Dirut PT RBT, Suparta--.  

Dalam kesaksian sebelumnya, ia mengaku tidak dilibatkan dalam urusan perusahaan.  Sementara, aliran uang seperti dalam dakwaan JPU, mencapai Rp, 4,5 Triliun mengalir ke rekening atasnamanya.

Jika Sandra Dewi dalam posisi pasif --hanya menerima transferan--, Aggraini justru dalam posisi aktif, karena dia adalah Komisaris Utama PT RBT.  

Kategori :