Saldi Isra Beda Pendapat dengan Hakim MK Lain, Final, MK Tolak Permohonan PHPU

Senin 22 Apr 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

HAKIM Konstitusi (MK) Saldi Isra mengajukan dissenting opinion atau beda pendapat dengan hakim MK lainnya menjelang penetapan keputusan gugatan Pilpres 2024. 

-----------

SALDI Isra mencontohkan pemilu curang juga terjadi di zaman orde baru. 

“Secara pribadi, sebagai hakim saya memiliki keyakinan yang berbeda dengan hakim yang lain,” tuturnya dalam pidatonya. 

Saldi Isra mengatakan Pemilu harus dijalankan jujur dan adil, mengatur asas langsung, jujur adil, sebagai azaz pemilu.

“Hal itu sebagai prinsip kontestasi pemilu dalam UUD 1945. Pada saat yang sama juga dapat menjadi benteng yang sama, jangan dibelokkan,” katanya. 

“Prinsip kriteria jujur dan adil, malpraktek pemilu, dapat dipahami tak dapat diselesaikan pada masalah hukum pemilu, aspek  kewarganegaraan, aspek level yang sama,” katanya. 

Saldi Isra menjelaskan dengan demikian persaingan bebas dan adil antar peserta, kontestasi harus dimulai dari titik awal, satu level dan sama level. 

Menurutnya, wajib dalam Pemilu menempatkan hak pilih WN yang memiliki hak konstitusional. 

BACA JUGA:Pasca-Putusan MK, Pemerintah Segera Siapkan Transisi Pemerintahan

“Dan harus dipahami tanpa curang di dalamnya sesuai dengan konsep pemilu jujur dan adil,” jelasnya. 

Menurut Saldi Isra, jujur dan adil dalam Pemilu dapat dibagi menjadi jujur dan adil secara prosedural dan substansial. 

Saldi Isra mencontohkan Pemilu Orba juga curang.

“Melampaui batas keadilan prosedural, tidak akan berhenti pada batas prosedur semata. Bila mana hanya sebatas prosedural, pemilu tak akan pernah adil. Sebab pemilu orba pun memenuhi prosedur yg ada ketika itu,” jelasnya. 

Namun secara empiris, kata dia, Pemilu Orde Baru berjalan curang, karena tak fair.

Kategori :