Hari ini Putusan Sela Aon dan Buyung di Pengadilan Jakarta Pusat
Persiapan Sidang Tipikor Tata Niaga Timah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Pagi ini. -screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Pagi ini tim JPU dari Kejaksaan Agung yang dikomando Wazir Iman Supriyanto mengagendakan persidangan tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ada 4 terdakwa yang disidang masing-masing Tamron als Aon selaku owner dengan nomor perkara 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Kwan Yung alias Buyung selaku pemilik alat berat nomor perkara 74/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
BACA JUGA:Pengacara Aon Bertahan, Kasus Kliennya Bukan Korupsi
Hasan Tjhie, selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa dengan nomor perkara 75/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dan Achmad Albani selaku manager operasional tambang CV VIP dan PT MCM nomor perkara 76/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Agenda sidang untuk terdakwa Aon dan Buyung adalah mendengar putusan sela.
BACA JUGA:Tim PH Bantah Aon Cs Cuci Uang Hingga Rp 3,6 Triliun
5 orang hakim yang akan mengadili masing-masing Toni Irfan (ketua majelis), beranggota hakim Teguh Santoso, Purwanto Abdullah, Mardiantos dan Alfis Setyawan.***