Hari ini Putusan Sela Aon dan Buyung di Pengadilan Jakarta Pusat

Persiapan Sidang Tipikor Tata Niaga Timah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Pagi ini. -screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Pagi ini tim JPU dari Kejaksaan Agung yang dikomando Wazir Iman Supriyanto mengagendakan persidangan tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah  IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ada 4 terdakwa yang disidang masing-masing Tamron als Aon selaku owner dengan nomor perkara 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.  Kwan Yung alias Buyung selaku pemilik alat berat nomor perkara 74/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. 

BACA JUGA:Pengacara Aon Bertahan, Kasus Kliennya Bukan Korupsi

Hasan Tjhie, selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa dengan nomor perkara 75/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dan  Achmad Albani selaku manager operasional tambang CV VIP dan PT MCM nomor perkara 76/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. 

Agenda sidang untuk terdakwa Aon dan Buyung adalah mendengar putusan sela. 

BACA JUGA:Tim PH Bantah Aon Cs Cuci Uang Hingga Rp 3,6 Triliun

5 orang hakim yang akan mengadili masing-masing Toni Irfan (ketua majelis), beranggota hakim Teguh Santoso, Purwanto Abdullah, Mardiantos dan Alfis Setyawan.***

Tag
Share