Saldi Isra Beda Pendapat dengan Hakim MK Lain, Final, MK Tolak Permohonan PHPU

Senin 22 Apr 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

“Baik pemihakan pemerintah, dan penyelenggara tak beri ruang kontestasi pemilu. 

BACA JUGA:Pakar Prediksi Putusan MK Diperkirakan Tak Sampai Diskualifikasi

Maka dari itu,  pemilu menghendaki kejujuran dan adil pemilu yang lebih materil. Melainkan tidak curang, berbohong dan memanipulasi, aturan secara tindakan,” ucapnya. 

“Artinya, jujur dan adil yang diinginkan konstitusi, bersifat hakiki,” tuturnya. 

Dalam arti ukuran kejujuran dan adil, kata dia, bukan ukuran pada prosedur, namun juga di atas hukum, etika dalam pemilu. 

“Etika dan aturan main pemilu dari menahan diri dari semua pihak, untuk berlaku curang. Pemilu yang diikuti dengan sikap ketulusan, tidak berbohong. Pemilu jurdil, diikuti sikap apa adanya,” jelasnya. 

Saldi Isra menegaskan calon yang dipilih bermuara pada rusaknya pemilu berintegritas.

“Menimbang azaz jujur adil tersebut, sehingga pemilu presiden, jangan hanya sekadar memutus berdasarkan angka-angka statistik semata, memeriksa angka semata melihat dari selisih perhitungan semata. Harus menjaga nilai-nilai konstitusi  dan prinsip demokrasi,” kata Saldi Isra. 

Sejumlah pernyataan Saldi Isra lainnya menegaskan semua dalil pemohon mayoritas sesuai dan berdasar serta beralasan menurut hukum. 

MK Tolak Permohonan PHPU 

Sementara itu, Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah tuntas digelar.  

Alhasil, MK menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Putusan MK tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo dalam sidang putusan terkait PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambar, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya," ujar Hakim Suhartoyo.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

Adapun dalam konklusinya tersebut, Hakim Suhartoyo menyebutkan bahwa permohonan dari pasangan Ganjar-Mahfud dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Kategori :

Terkini

Senin 21 Oct 2024 - 22:21 WIB

Ada Apa dengan Batu Beriga?

Senin 21 Oct 2024 - 22:16 WIB

Giring Eks Nidji Jadi Wamen Kebudayaan

Senin 21 Oct 2024 - 22:14 WIB

Pevita Pearce Dinikahi Mirzan Meer