Misteri Kasus Tipikor Tata Niaga Timah, Dari MoU, SHP & RKAB?

Ilustrasi-screnshoot -

KORANBABELPOS.ID.- Kasus dugaan tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, masih meinggalkan sederet misteri?  Kasus itu sendiri sebenarnya terbagi dalam beberapa kluster, namun saling terkait.  

Pertama, Memorandum of Understanding (moU)  

Dalam kasus ini peranan Harvey Moeis demikian dominan.  sebagai perpanjangan tangan PT RBT, Harvey terkesan menjadi otak bagaimana perjalanan MoU antara 5 smelter swasta dengan PT Timah Tbk itu terjadi.  Di sini pula yang membuat crazy rich Pantai Indak Kapul (PIK) Jakarta Helena Lim serta para bos smelter --termasuk yang ikut memperoleh manfaat/owner-- menjadi terseret menjadi terdakwa.  Termasuk Hendry Lie sudah menjadi tersangka --namun belum ditahan-- yang kabarnya hingga saat ini masih dirawat di Singapura.

Adanya tokoh lain di balik Harvey Moeis suami artis top asal Pangkalpinang, Sandra Dewi itu seperti menjadi otak semua perjalanan MoU yang terjadi.  Padahal, Harvey di PT RBT juga tidak ada jabatan apapun?  Mengapa semua seperti mengikuti alur yang diatur Harvey?

BACA JUGA: Mantap! Helena Lim Bakal Jadi Saksi Mahkota untuk Terdakwa Harvey Moeis

Harvey sering menyatakan setiap kali akan melapor ke 'wasit' hasil pertemuan dengan pihak smelter swasta dan PT Timah Tbk.  Siapa gerangan 'wasit' itu.  

Ini sslah satu misterinya?

Namun apakah 'wasit' itu adalah inisial yang dilansir Koordinator MAKI, Boyamin Saiman?  Karena Boyamin  mem-praperadilan-kan Jampidsus Kejagung RI gara-gara menghentikan penyidikan terhadap tokoh berinisial RBS.  Di mata MAKI, Jampidsus Kejagung tidak sungguh-sungguh menangani perkara Tipikor tatan niaga timah itu.

“Belum ditetapkannya RBS sebagai tersangka dapat dimaknai terdapat upaya tebang pilih yang dilakukan Jampidsus Kejagung dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah,” kata Boyamin.

MAKI tak menjelaskan sosok RBS dimaksud, meski orang sering mengarahkan ke sosok pengusaha Robert Bonosusatya.  Dan tokoh satu ini sempat diperiksa penyidik Kejagung hanya sebatas saksi?

Kedua, Sisa Hasil Pengolahan (SHP)  

Salah satu persoalan di sini adalah keberadaan Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi yang di dalam persidangan disebutkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), namun statusnya sendiri belum disebutkan sebagai tersangka.  Tetian Wahyudi sendiri memang diketahui belum pernah memenuhi pemeriksaan Penyidik Kejagung karena sengaja menghilang?

Selain itu, dalam soal SHP ini juga melahirkan setidaknya 30 perusahaan boneka.  Yang di awal-awal panasnya kasus Tipikor timah ini kerap diperiksa penyidik Kejagung.  Perusahaan-perusahaan boneka ini juga menjadi perpanjangan tangan smelter dalam menghimpun biji timah.  

BACA JUGA:Tokoh Sentral MoU PT Timah dan Smelter Swasta, Harvey Modal Mulut?

Tag
Share