Raperda SOTK Disahkan, Pemkot Pangkalpinang Tambah Tiga OPD

--

Sementara, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza mengaku paripurna kali ini sudah memenuhi kuorum karena ada delapan orang yang menandatangani secara fisik dan izin ada sepuluh orang. 

"Sehingga kuorum ditotalkan ada delapan belas orang. Untuk semua izin itu bisa di pertanggungjawabkan, mereka tetap mengikuti semua mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Pansus 9 sendiri membahas terkait dengan SOTK dan ini menjadi penting sebagai dasar hukum untuk menindaklanjuti Perda tersebut. Dimana anggaran sudah disiapkan namun masih menunggu regulasi. 

"Hari ini mau tidak mau regulasi harus disiapkan dengan di fasilitasi Pemerintah Provinsi. Kenapa mesti tunggu lama, kalau tunggu habis kampanye terlalu jauh," ujarnya.

Kebijakan yang diambil menurutnya sudah cukup bijaksana. Meski dalam dalam kondisi anggota dewan mayoritas tidak ada ditempat tapi sudah memenuhi kuorum. 

"Intinya sebagai Ketua DPRD kita maklumi kawan-kawan urusan kepentingan politis, tapi rata-rata perwakilan fraksi tercermin sehingga kita ambil keputusan dan hari ini semua fraksi menyetujui raperda menjadi Perda," tukasnya.(tob)

Tag
Share