Raperda SOTK Disahkan, Pemkot Pangkalpinang Tambah Tiga OPD

--

PANGKALPINANG - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar rapat paripurna kesebelas masa persidangan II Tahun 2024. Hadir Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Dra Lusje Anneke Tabalajun M.Pd pada sidang di ruang rapat paripurna, Senin (14/1/2024) pagi. 

Paripurna kali ini membahas Raperda tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA:Polresta Amankan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

"Terimakasih kepada Pansus 9 yang telah membahas bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang atas Raperda tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang. Raperda ini telah diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang," urai Pj Wako Lusje dalam sambutannya.

Perda Kota Pangkalpinang nomor 18 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang sendiri sudah mengalami perubahan melalui Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

"Dalam perubahan Perda ini ada penambahan 3 Perangkat daerah. Yang semula berjumlah 15 Perangkat Daerah menjadi 18 Perangkat Daerah," katanya.

BACA JUGA:Pagu Anggaran Pemkot Minus Rp 24 Miliar

BACA JUGA:15 Perwira Polresta Jadi Irup di Sekolah

Rancangan Perda Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan bahwa DPMPTSP yang tidak merumpum atau dirumpumkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Daerah Kota, maka urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja yang semula bergabung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus dipisahkan.

Di samping itu juga berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Nomor : B-91/I/OT.00.00/1/2023 tentang pembentukan BRIDA terintegrasi dengan BAPPEDA , sehingga nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah perlu disesuaikan.

Untuk saat ini terkait dengan adanya beberapa kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk adanya perubahan regulasi yang selama ini menjadi dasar dalam pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Berdasarkan ketentuan maka Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang dipandang perlu diubah.

"Disahkannya Raperda ini menjadi landasan hukum Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk menjalankan tugas Pemerintahan. Dalam membangun Kota Pangkalpinang agar lebih maju dan berkembang lebih baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Untuk pengisian jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja menurut Pj Wako Lusje harus melalui lelang sesuai ketentuan mengingat hal ini merupakan jabatan eselon II. 

"Untuk sementara bisa diisi oleh eselon III. Kita juga akan rapat internal siapa yang berhak dan layak ditempatkan disana. Kita minta izin ke Menteri melalui Gubernur  dan izin teknis BKN," imbuhnya.

Tag
Share