Krisis Konstitusi: Matinya sebuah Demokrasi

--

Lagi pula tidak etis rasanya jika peraturan itu diubah sedemikian rupa hanya untuk diperuntukkan bagi kepentingan segelintir orang saja. 

Kejanggalan selanjutnya adalah putusan tersebut baru muncul ketika mendekati Pilkada. Kemudian, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 itu hanya berubah pada poin antara penetapan dan pelantikannya saja. 

Namun, tidak serta merta menurunkan batas usia tersebut agar generasi muda benar-benar bisa show off. Jelas disini bahwa putusan tersebut menjadi politik kepentingan.

Politik Dinasti

Mengutip dari Mahkamah Konstitusi, politik dinasti itu merupakan sebuah kekuasaan politik yang dijalankan sekelompok orang yang masih terikat hubungan kekeluargaan. 

Politik dinasti juga dimaknai dengan sebuah strategi yang tujuannya untuk mendapatkan kekuasaan dan kekuasaan itu didapatkan dengan mewariskan kekuasaan yang mempunyai hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan sebelumnya. 

Kekuasaan yang diberikan kepada seseorang yang tidak berkompeten maka akan menyebabkan tidak terealisasinya cita-cita negara. 

Sederhananya, jika seseorang tersebut tidak mempunyai kapabilitas maka tidak akan bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2024 ini bukan persoalan terkait prinsip kesempatan yang sama dalam pemerintahan namun lebih kepada kepentingan politik segelintir orang. 

Putusan Mahkamah Agung ini menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat dan dikhawatirkan akan berdampak pada keberlanjutan proses bernegara. Padahal dalam sila ke lima Pancasila yakni “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang artinya terdapat prinsip keadilan serta kesejahteraan masyarakat. 

Pancasila ini harus dijadikan pandangan hidup dan diterapkan pula nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Hal ini dikarenakan penerapan tersebut sangat penting agar terciptanya masyarakat yang saling menghormati dan berlaku adil terhadap sesama.  

 Nepotisme

Perlakuan istimewa yang didasari oleh ikatan keluarga untuk mendapatkan jabatan dalam pemerintahan tentu akan rentan terjadi. Hal ini tentu saja akan berdampak pada munculnya ketimpangan sosial, terbatasnya hak masyarakat serta akan terjadi inkompetensi dan inefisiensi. 

Sederhananya, apabila pemerintah daerah terpilih dengan cara yang tidak demokratis maka setiap kebijakan yang ada dikhawatirkan bukan merupakan cerminan aspirasi rakyat. **

Tag
Share