Kerugian Negara Rp 300 T Lebih?

Ilustrasi-screnshoot -

KORANBABELPOS.ID.- Viral dan hebohnya kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 sampai 2022 adalah, prihal kerugian negara yang disebut mencapai Rp 300 Triliun Lebih.  Dan, salah satu motor dalam kasus ini dikaitkan dengan tersangka suami dari artis top Sandra Dewi dan crazy rich Pantai Indah kapuk (PIK) Helena Liem.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Selatan yang diketuai Ardito Muwardi, di PN Tipikor Jakarta Pusat, 31 Juli 2024, secara tegas menyatakan kerugian Rp 300 Triliun lebih itu.

Jaksa menyebutkan perbuatan korupsi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun lebih. 

BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah 3 Eks Kadis ESDM Babel? Gubernur tak Terseret?

Dari mana angka itu?

Ternyata didapatkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut:

1. Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.284.950.217.912,14

2. Kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah illegal sebesar Rp 26.648.625.701.519,00

3. Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal yang dihitung oleh Ahli Lingkungan Hidup dengan rincian sebagai berikut

a. Kerugian Ekologi Rp 183.703.234.398.100,00

b. Kerugian Ekonomi Lingkungan Rp 75.479.370.880.000,00

c. Biaya Pemulihan Rp 11.887.082.740.600,00

Total (point 3) Rp 271.069.688.018.700,00

Total ketiga poit menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 T lebih.

Tag
Share