Kerugian Negara Rp 300 T Lebih?

Ilustrasi-screnshoot -

BACA JUGA: Sidang Tipikor Tata Niaga Timah, Jakarta, Dimulai 2 Eks Kadis

Dari hasil perhitungan ini, terlihat bahwa:

1) Point 1: Kerugian Rp 2.284.950.217.912,14 adalah kerugian yang dihitung selama terjadinya kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang berarti: Tahun 2015-2022 atau selama 7 tahun Kerjasama berlangsung.

2) Point 2: Kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah illegal selama kerjama sama itu berlangsung yaitu 2015-2022 atau 7 tahun, sebesar Rp 26.648.625.701.519,00.  

3) Sementara, untuk kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal yang dihitung oleh Ahli Lingkungan Hidup dengan rincian sebagai berikut:

a. Kerugian Ekologi Rp 183.703.234.398.100,00

b. Kerugian Ekonomi Lingkungan Rp 75.479.370.880.000,00

c. Biaya Pemulihan Rp 11.887.082.740.600,00

Total (point 3) Rp 271.069.688.018.700,00

Angka Rp 271.069.688.018.700,00 tidak menyebutkan apakah sebegitu kerugiannya selama Kerjasama yang 7 tahun?  Kerusakan lingkungan IUP PT Timah yang mana yang mengalami kerusakan demikian parah hingga mencapai nilai sebesar itu?  Bukankah di Bangka Belitung ini tidak semuanya IUP PT Timah?

BACA JUGA:Terkuaknya Permainan Eks Trio Direksi PT Timah, Beli Timah Ilegal?

Korupsi Estafet?

Kasus Tipikor ini menjerat 21 tersangka, dan 1 orang terseret perintangan penyidikan.

Dari 21 orang tersangka, 3 sudah berstatus terdakwa, masing-masing mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel: 

1) Suranto Kadis ESDM Babel periode Januari 2015-Maret 2019. 

Tag
Share