Polres Babar Gelar Perkara Persetubuhan Anak Bawah Umur

Polres Babar Gelar Perkara Persetubuhan Anak Bawah Umur.-Husni/Babel Pos-

MENTOK - Polres Bangka Barat menggelar perkara kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berinisial MJ (64), seorang buruh harian lepas asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/2).  Gelar perkara ini dilakukan untuk mendalami alat bukti, kronologi kejadian, serta peran tersangka dalam tindak pidana yang terjadi di Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Rian mengatakan gelar perkara untuk memastikan kelengkapan unsur pidana sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kami sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan visum korban. Gelar perkara ini menjadi bagian dari tahapan penyidikan untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP Fajar Rian.

Dalam gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat, polisi menelaah lebih dalam keterangan tersangka yang sebelumnya sempat terekam dalam sebuah video saat diinterogasi. Tersangka mengakui bahwa korban merupakan keponakan dari istrinya sendiri.

Selain itu, penyidik juga memeriksa lebih lanjut motif serta kemungkinan adanya unsur pemberatan dalam kasus ini. Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dikatakan Fajar, pihaknya komitmen dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan transparan.  "Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kepada masyarakat, kami imbau agar segera melaporkan jika mengetahui kejadian serupa agar bisa segera kami tindak lanjuti," tandasnya. (his)

Tag
Share