Pihak Paula Serahkan 42 Bukti ke Pengadilan
![](https://babelpos.bacakoran.co/upload/6bebb43c17a76dea87bf53c5f36cb2a0.jpg)
Paula Verhoeven-screenshot-
Sidang perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (12/2). Dalam persidangan kali ini, Paula Verhoeven maupun Baim Wong, kompak tak hadir dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Ainul Yaqin, mengungkapkan bahwa kliennya menyerahkan total 42 bukti yang terdiri dari surat dan bukti elektronik. "Persidangan hari ini adalah agendanya menyampaikan bukti dari pihak kami, pihak termohon,” ujar Ainul Yaqin seusai sidang.
Namun, bukti yang diajukan pihak Paula sempat dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid. Dia menegaskan bahwa bukti elektronik yang diajukan, seperti tangkapan layar percakapan WhatsApp, harus disertai dengan bukti pembanding atau dokumen asli untuk diperiksa keasliannya oleh Majelis Hakim.
“Jadi, di dalam hukum itu tiap mengajukan bukti itu mesti ada bukti pembanding. Bukti pembanding itu adalah bukti asal, jadi asal-usul dari bukti tersebut harus bisa dicocokkan dengan aslinya,” kata Fahmi.
Majelis Hakim pun meminta pihak Paula untuk menghadirkan bukti asli dari tangkapan layar percakapan WhatsApp yang telah diajukan. “Karena itu semua bentuk percakapan WhatsApp, Majelis Hakim tadi minta agar HP-nya dibawa untuk dicocokkan,” lanjut Fahmi.
Selain tangkapan layar WhatsApp, bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Paula juga mencakup dokumen resmi yang berkaitan dengan rumah tangganya bersama Baim Wong. Namun, karena sebagian besar bukti yang diajukan berupa fotokopi, Majelis Hakim menegaskan pentingnya pembuktian dengan dokumen asli. "Ini sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tambah Fahmi Bachmid. (ant)