Kurir Narkoba di Rusunawa Akhirnya Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti 7,54 gram Sabu

Kurir Narkoba di Rusunawa Akhirnya Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti 7,54 gram Sabu.-Agus Putra-

PANGKALPINANG - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang akhirnya berhasil mengamankan seorang kurir narkoba yang beroperasi di wilayah Rusunawa Pangkalarang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

Tersangka diketahui bernama Leo Naldi (19), warga Jalan Tenggiri 2 RT/RW 001/003 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. Dari tangan pemuda ini, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 7,54 gram sabu. "Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum selanjutnya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Rabu (12/2/2025).

Raden mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (9/2/2025) sekira pukul 13.00 WIB saat berkunjung ke rumah kontrakan rekannya, Abi Febriano yang juga diketahui sebagai kurir narkoba yang berada di Jalan Tenggiri I Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

Sebelumnya, kata Raden, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap ulah pemuda tersebut yang diduga kerap transaksi narkoba. Menerima laporan tersebut, lanjut Raden, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka. "Nah saat tersangka masuk ke rumah kontarakan itu, kita langsung melakukan penggerebekan," kata Raden.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan Ketua RT setempat, dikatakan perwira balok tiga ini, pihaknya menemukan barang bukti sebanyak 1 bungkus sabu ukuran besar dan 27 bungkus sabu ukuran kecil yang berada di dompet kecil warna pink di dalam saku celana yang dipakai tersangka dengan total berat bruto 7,54 gram.

"Ketika diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya, kemudian tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut," tegas Raden.

Selain sabu, lebih lanjut Raden menambahkan, pihaknya turut pula mengamankan barang bukti lainnya berupa satu dompet kecil warna pink, satu celana jeans warna biru merk Levi Staraurus, satu unit HP merk Nokia warna biru dan uang tunai Rp 405 ribu berbagai pecahan. 

"Sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjadi kurir sejak Februari 2024 lalu, yang mana dia mendapatkan upah sebesar Rp1 juta per 10 gram dan bisa pakai sabu secara gratis. Dan tersangka mengakui, wilayah edarnya di Rusunawa. Sedangkan sabu-sabu ini didapatkannya dari saudara Roman yang sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," tandas Raden.

Kini atas perbuatannya, tersangka Leo Naldi terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara setelah disangkakan dengan Pasal 114 ayat (I) atau  Pasal 112 Ayat (I) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.(pas)

Tag
Share