Buruh Harian Nyambi Jual Narkoba Diciduk
![](https://babelpos.bacakoran.co/upload/62dfd9d6e1037792e73579b2278b569e.jpg)
Buruh Harian Nyambi Jual Narkoba Diciduk.-Agus Putra-
PANGKALPINANG - Muhammad Iqbal (24), seorang buruh harian lepas di Kota Pangkalpinang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang usai diduga nyambi jual narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 4,27 gram dan satu unit hanphone yang berisi peta narkoba. Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, tersangka Iqbal diringkus pada Senin (10/2/2025) sekira pukul 16.30 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Gandaria I Gang Adil RT 007 RW 003 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
"Saat digeledah barang bukti sabu kita temukan di atas atap kamar mandi sebanyak 10 bungkus, kemudian di periksa HP pelaku ditemukan peta narkoba, dari petunjuk HP dilakukan pengembangan ditemukan 3 paket sabu dengan total bruto 4,27 gram," beber Raden kepada Babel Pos, Rabu (12/2/2025).
Selain sabu dan HP merk Vivo warna biru berisi peta narkoba, dikatakan Raden, tim juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah plastik kresek warna merah, satu buah plastik kresek warna hitam, tiga buah potongan sedotan plastik, satu bungkus plastik strip ukuran sedang, satu buah timbangan digital dan satu ball sedotan plastik. "Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Raden.
Lanjut Raden, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah menjalani bisnis haram ini sejak 31 Januari 2024 lalu. Selama kurun waktu satu tahun itu, tersangka sudah empat kali mendapatkan sabu yang diperoleh dari seorang pengedar bernama Rico yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Pertama itu, tersangka dapat barang akhir Januari 2024, sedangkan tiga laginya di dapatkan di Februari 2025 ini. Sabu-sabu ini rencananya akan di edarkan lagi di wilayah Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang," ungkap Raden.
Dikatakan Raden, tersangka nyambi menjadi perantara jual beli sabu lantaran tergiur dengan upah yang cukup menjanjikan. Tersangka bisa mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu dan memakai sabu secara gratis. "Jadi tersangka ini sudah mendapatkan upah Rp1,5 juta dari tiga transaksi, namun untuk yang terakhir ini, upahnya belum diterima lantaran sudah tertangkap terlebih dahulu, tersangka hanya mendapatkan upah pakai sabu sebanyak 0,8 gram," tandas Raden.
Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (I) atau Pasal 112 Ayat (I) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(pas)