Kejagung Garap Tipikor Timah Jilid II, Smelter & Saksi Diperiksa

Harli Siregar-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung RI, saat ini secara massif dan intensif terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

Data yang diperoleh BABELPOS menyebutkan, Penyidik Kejagung dalam hal ini tidak hanya memeriksa saks-saksi, tapi juga memeriksa beberapa smelter yang terkait dengan 5 smelter swasta yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.  Sayangnya, belum diperoleh keterangan pasti terkait pemeriksaan oleh penyidik Kejagung atas beberapa smelter dimaksud.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar yang dihubungi BABELPOS Minggu, 26 Januari 2025, mengakui penyidik Kejagung sedang melakukan pemeriksaan lapangan.  Namun apakah itu penggeledahan atau bukan, pihaknya belum tahu pasti.

''Namun semua itu untuk percepatan terkait lima korprorasi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung,'' ujar Harli lagi.

Seperti diketahui, pada Kamis 2 Januari 2025, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 tersangka korporasi, terkait dengan perkara dugaan Tipikor dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 s.d. Tahun 2022.  ke 5 tersangka korporasi itu adalah:

1) PT Refined Bangka Tin (PT RBT)

Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-64/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024;   Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-67/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

2) PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP)

Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-65/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024;  Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-68/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

3) PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN)

Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-66/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024;  Ditetapksan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-69/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

4) PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS)

Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-67/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024;  Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-70/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

5) CV Venus Inti Perkasa (CV VIP)

Tag
Share