Jerit Suwito Gunawan Sampai ke Komisi III DPR RI, Misteri Rp 271 T?
RDP Perpat Babel dengan Komisi III DPR RI-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Jerit salah satu pemilik smelter yang juga Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi yang sampai minta perhatian dari Presiden RI Prabowo Subianto, kemarin siang, Rabu, 15 Januari 2025, sampai pula ke Parlemen khususnya Komisi III DPR RI.
Sampainya suara Awi itu dibawakan oleh Ketua DPD Perpat Babel, Andi Kusumah dengan para pengurus diantaranya Budiono serta belasan anggota lainnya.
Andi Kusumah dengan gayanya yang khas dan lantang di depan segenap Anggota Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburrohkman menyatakan, Perpat Babel sepakat bahwa yang Namanya pelaku korupsi harus dihukum berat. Termasuk dalam kasus timah ini.
Namun, hal yang patut disoroti dalam kasus tata niaga timah ini adalah munculnya angka Rp 271 Triliun yang menyebabkan semua tersorot ke angka yang fantastis hasil perhitungan Prof Bambang Hero staf Pengajar IPB tersebut. Padahal banyak ahli juga yang justru masih memperdebatkan angka itu.
Namun akibat angka ini diungkap oleh Kejaksaan Agung lalu menjadi trending topik pembahasan nasional. Perkara ini menjadi pusat perhatian sosial karena embel-embel kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang ditaksir sebesar Rp. 271 triliun sebagaimana didalilkan oleh Kejaksaan Agung.
Dalam perkara megakorupsi tataniaga timah ini telah menjerat berbagai pihak diantaranya PT. Timah Tbk maupun, Perusahaan Smelter yang terikat kerjasama dengan PT. Timah Tbk hingga pihak lain yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan dan surat tuntutan.
Andi dalam kesempatan itu langsung mengemukakan keluhan PT. SIP yang merupakan satu perusahaan smelter yang berdiri berdasarkan hukum di Negara Republik Indonesia. Karena perkara ini telah menjerat Direktur maupun Komisaris dari PT. SIP (Suwito Gunawan dan MB Gunawan) yang notabennya merupakan mitra kerjasama PT. Timah Tbk dalam melakukan kerjasama peleburan timah berdasarkan perjanjian kerjasama yang disahkan secara langsung oleh PT. Timah Tbk.
''Apakah Kerjasama itu Tipikor?'' ujar Andi dengan nada tanya.
Dalam melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk menerima pembayaran bijih timah dari PT. Timah, Tbk yang diketahuinya bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambang illegal dari wilayah IUP PT. Timah, Tbk.
Mengadakan pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah Tbk dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk serta banyak pihak lainnya.
Inti dari semua itu menurut Andi, PT SIP menjalin kerjasama dengan PT. Timah Tbk dalam bidang peleburan timah. Kerjasama ini dijalankan secara legal berdasarkan Perjanjian Nomor :740/Tbk/SP-0000/18-S11.4.
Habiburrokhman: Akan Mengundang Jampidsus
Hal yang cukup menarik, Habiburokhman menyatakan pihaknya sudah dapat menyerap apa yang disampaikan Andi Kusumah Cs. Apalagi ini sudah berakibat patal ke perekonomian Babel secara menyeluruh.
''Kami akan mengundang Jampidsus dan mempertanyakan soal ini,'' ujar Pemimpin rapat itu lagi.