Pendaftaran PPPK Tahap 2 Selesai, Hari ini, Seleksi Administrasi
Ilustrasi-screnshot-
BADAN Kepegawaian Negara (BKN) tidak memperpanjang jadwal pendaftaran PPPK tahap 2. Honorer yang belum mendaftar pun diminta segera menyelesaikan pendaftarannya.
---------------------
"TIDAK ada perpanjangan pendaftaran PPPK tahap 2 ya. Malam ini pukul 23.59 ditutup," kata Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan, Rabu, 15 Januari 2025.
Dia menjelaskan mulai hari ini, Kamis, 16 Januari hingga 3 Februari 2025 akan dilaksanakan seleksi administrasi. Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi dari tanggal 4 sampai 18 Februari 2025.
Masa sanggah 19 hingga 21 Februari, jawab sanggah pada 20 hingga 27 Februari, dan pengumuman pascamasa sanggah pada 22 hingga 28 Februari 2025. Mengenai penambahan kategori pelamar PPPK tahap 2 bagi honorer database BKN, menurut Ridwan tidak akan memengaruhinya jadwal pendaftaran.
"Enggak ada perubahan sih. Tetap sesuai jadwalnya," cetus kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN ini lagi.
Penambahan kategori pelamar ini dituangkan dalam KepmenPAN-RB 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penambahan tersebut untuk memaksimalkan honorer database dalam perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
"Jadi, ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap I2 di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saasesua," terang Zudan.
Adapun kategori pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni:
1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I;
2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS;
3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN;
4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I; atau