Dibebankan Kembalikan Rp 271 Triliun, 5 Smelter Tersangka

Harli Siregar-screnshot-

Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud merupakan akibat pengambilan biji timah yang dilakukan para smelter/swasta di wilayah IUP PT Timah secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, yang mana tanggung jawab pemulihannya menjadi kewajiban PT Timah selaku pemegang IUP.

Perbuatan para Tersangka Korporasi disangka melanggar:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan adalah sebagai berikut:

Alat Bukti

Keterangan saksi:

Ada 173 saksi dari unsur karyawan dan pengurus PT. Timah, Tbk, pihak Swasta Mitra Timah, Penanggung Jawab Operasional Smelter, Dinas Esdm Provinsi Bangka Belitung, Kementerian ESDM, PTSP Provinsi Bangka Belitung, Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, Pemprov Kep. Bangka Belitung, Pihak Perbankan.

Keterangan ahli:

Ada 13 ahli yang terdiri dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Ilmu Ekonomi Lingkungan, Ahli Penghitungan Keuangan Negara, Ahli Hukum Bisnis dan Pasar Modal, Ahli Hukum Pidana, Ahli Hukum Administrasi Negara, Ahli Hukum Pertambangan, Ahli Lingkungan, 5 Ahli Hukum Lingkungan Hidup, Ahli Hukum Investasi dan Pertambangan, Ahli Digital Forensik;

Surat Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP;

Surat Laporan Hasil Audit Lingkungan Hidup Surat Laporan Hasil Analisis Digital Forensik.***

 

Tag
Share