Eksepsi Marwan Cs Kandas, Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Lanjut....

Usai Sidang Eksepsi-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menolak eksepsi (nota bantahan) para penasihat hukum dari terdakwa tipikor pemanfaatan  hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023.  

Kemudian majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan materi  pokok perkara pada sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan.

Tajuddin selaku penasehat hukum dari terdakwa Marwan, membenarkan kandasnya eksepsi. Maka dari itu pihaknya akan mempersiapkan persidangan selanjutnya dengan agenda mendengar keterangan saksi dan fakta-fakta itu.

"Nanti pada sidang pokok-pokok perkara akan kita sampaikan fakta yang terjadi sebenarnya," kata Tajuddin kepada wartawan usai persidangan.

Pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25, baru menjerat sebatas pihak PT NKI dan pejabat Dishut saja. Yakni:  H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung),  Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.

Mereka dijerat dengan  pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

 

Tag
Share