Dibebankan Kembalikan Rp 271 Triliun, 5 Smelter Tersangka

Harli Siregar-screnshot-

5) CV Venus Inti Perkasa (CV VIP)

Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-68/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024;

Ditetapksan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-71/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Jumlah Tersangka Tipikor Timah 

Dari sini, menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, berarti jumlah keseluruhan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk Tahun 2015 s.d. Tahun 2022 hingga saat ini berjumlah 22 orang, 5 tersangka korporasi, dan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.

Sementara, soal posisi kasus sekarang ini menueut Harli, adalah:

1) SW (SURANTO WIBOWO) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2015 telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (Smelter) yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV. VIP yang berlokasi di Bangka Belitung secara tidak sah, karena RKAB yang diterbitkan tersebut tidak memenuhi persyaratan;

2) Penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh Sdr. RBN (Rusbani) sewaktu menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Prov. Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dan Sdr. AS (AMIR SYAHBANA) selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Prov. Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 s.d. sekarang;

Ketiga eks Kadis ESDM Babel itu mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP yang dimiliki perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah;

Selanjutnya kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh sdr. MRPT (MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI) selaku Direktur Utama PT Timah, Tbk dan sdr. EE (EMIL ERMINDRA) dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah;

Bahwa perbuatan jajaran oknum Direksi PT Timah pada kurun waktu 2018-2019 yang melakukan persekongkolan dengan para smelter (PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP) untuk mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT Timah;

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu koma empat belas rupiah) yang terdiri dari:

a. Kerugian Negara atas aktivitas Kerja Sama Sewa Menyewa Alat Peralatan Processing Penglogaman dengan Smelter Swasta sebesar Rp2.284.950.217.912,14 (dua triliun dua ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh juta dua ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua belas koma empat belas rupiah);

b. Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26.648.625.701.519 (dua puluh enam triliun enam ratus empat puluh delapan miliar enam ratus dua puluh lima juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sembilan belas rupiah); dan

c. Kerugian lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700 (dua ratus tujuh puluh satu triliun enam puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan belas ribu tujuh ratus rupiah).

Tag
Share