Ada 206 Permohonan Sengketa Pilkada Masuk ke MK
Ada 206 Permohonan Sengketa Pilkada Masuk ke MK.-Antara-
JAKARTA - Setidaknya ada 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa yang didaftarkan itu dari pilkada kabupaten hingga provinsi.
MK hingga saat ini belum menentukan jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024. Ketua MK Suhartoyo, mengatakan bahwa Mahkamah sedang menerima permohonan sehingga jadwal sidang masih dalam pembahasan.
“Kira-kiranya di awal Januari,” ucap Suhartoyo.
Menyadur ANTARA, berdasarkan laman/website MK, tercatat 206 permohonan yang didaftarkan ke Kepaniteraan MK hingga pukul 11.40 WIB. Dari total itu, 166 permohonan di antaranya merupakan sengketa pemilihan bupati, 39 permohonan sengketa pemilihan wali kota, dan satu permohonan sengketa pemilihan gubernur.
Satu permohonan pemilihan gubernur yang didaftarkan tersebut ialah terkait hasil Pilkada Provinsi Papua Selatan. Permohonan yang resmi terdaftar pada Senin (9/12) malam ini, sekaligus menjadi sengketa pilkada provinsi pertama yang didaftarkan ke MK pada tahun ini.
Masih dari laman MK, hasil pilkada tingkat kota yang paling banyak digugat ialah Pilkada Kota Banjarbaru. Hingga Selasa siang, tercatat sebanyak empat permohonan yang berkaitan dengan sengketa pemilihan wali kota Banjarbaru telah didaftarkan ke Mahkamah.
Di sisi lain, hasil pilkada tingkat kabupaten yang paling banyak digugat adalah Pilkada Kabupaten Dogiyai, Pilkada Kabupaten Raja Ampat, dan Pilkada Kabupaten Halmahera Utara. MK telah menerima masing-masing tiga gugatan terkait hasil pilkada di kabupaten tersebut.