Saksi Ahli Soal UU Tipikor Kasus Timah, Bukan UU Sapu Jagat

Persidangan Tipikor Timah.-screnshot-

“Sudah jelas yang diatur secara khusus, bahwa yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan adalah PPNS Kementerian ESDM. Selain PPNS dan Kepolisian, Lembaga lain tidak bisa melakukan penyidikan, karena ada seorang penyidik pertambangan harus menjalani pendidikan khusus dan SK khusus,” katanya. 

Karena itu, lanjutnya, dirinya menganggap bahwa jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi tata niaga Timah senilai 271 Triliun ini pun kurang memahami istilah-istilah pertambangan. “Ini tidak akan terjadi jika memang penyidiknya adalah orang yang ahli pertambangan,” katanya.

Ketika ditanya jika terjadi tindak pidana pertambangan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban, Guru Besar Universitas Hasannudin ini menyatakan bahwa yang bertanggung jawab adalah perusahaan yang memiliki IUP dan bukanlah pihak ketiga, termasuk masyarakat sekitar.

“Karena berdasarkan undang-undang pertambangan, perusahaan yang memegang IUP sah seandainya ingin bekerja sama dengan pihak ketiga, namun jika ada masalah tanggung jawabnya tetap ada di pihak pemegang IUP,” tuturnya.***

 

 

Tag
Share