Saksi Ahli Soal UU Tipikor Kasus Timah, Bukan UU Sapu Jagat
Persidangan Tipikor Timah.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bukanlah UU Sapu Jagat yang bisa menjerat seseorang berdasarkan adanya kerugian keuangan negara. Tidak semua bisa digeneralisasi sebagai Tipikor berdasarkan adanya kerugian keuangan negara.
Penegasan itu disampaikan salah atu saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum.
“Kalau semua yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai Tipikor, itu berbahaya. Karena nelayan yang menangkap ikan secara illegal (illegal Fishing) bisa dijerat UU Tipikor. Jangan nanti orang menggali tanah dianggap merusak lingkungan bisa dikenakan pasal Tipikor. Fakta-faktanya kita lihat dulu,” tegas dosen hukum pidana Universitas Sumatera Utara ini.
Doktor Ilmu Hukum USU ini mengingatkan bahwa sebagai UU khusus (lex spesialis), UU Tipikor tidak bisa juga langsung digunakan untuk berbagai perkara. UU ini hanya bisa digunakan ketika tidak ada undang-undang yang mengatur satu perbuatan yang bersifat khusus. Tapi jika ada UU undang-undang khusus, maka baru bisa diberlakukan undang-undang Tipikor.
BACA JUGA: Saksi Ahli: Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
“Jika ada dua undang-undang khusus diadu, maka mana yang harus diterapkan? Harus kita lihat dulu domain perbuatannya. Misalnya jika Undang-undang Tipikor berhadapan dengan undang-undang kepabean, UU Perbankan, UU Perpajakan atau UU Minerba, maka belum tentu yang diterapkan UU Tipikor,” ujarnya.
Dikatakan, dalam UU Tipikor harus dibuktikan dulu unsur-usur melawan hukumnya, menguntungkan atau memperkaya diri dan terakhir merugikan keuangan negara.
“Jadi penting menguji apakah melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Maka harus diuji dulu UU mana yang dilanggar jika ada irisan dengan UU lain, maka harus diteliti secara khusus dan sistematis,” katanya.
Dia juga mengatakan penggunaan perhitungan kerusakan lingkungan sebagai landasan menghitung besaran dugaan korupsi juga haruslah diuji terlebih dahulu.
Pernyataan ini disampaikan saksi ahli dalam sidang dengan terdakwa 4 orang pengurus CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin yang sekaligus pakar hukum pertambangan Prof. Dr. Ir Abrar Saleng, SH menyatakan, dalam kasus pertambangan jika terjadi pelanggaran biasanya diselesaikan secara administrasi dan bukan pidana.
“Jika sebuah perusahaan pertambangan memiliki izin usaha penambangan (IUP) maka setiap pelanggaran yang dilakukan masuk dalam sanksi administrasi dan bukan pidana, semua kegiatan pertambangan yang berbasis izin tidak masuk illegal. Yang dipidana menambang di luar izin,” tutur Abrar.
Dia juga mengatakan jika memang terjadi tindak pidana dalam perusahaan penambangan, maka selain sanksi administrasi, yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan adalah polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM dan bukan pihak lain.
BACA JUGA: Saksi Ahli Dian Puji: Kerugian PT Timah tidak Termasuk Kerugian Negara