Caleg dan Saksi Wajib Tahu, Begini Cara Menghitung Suara untuk Kursi DPRD di Pemilu Legislatif 2024

Kamis 14 Dec 2023 - 11:06 WIB
Reporter : Budi Rahmad
Editor : Budi Rahmad

Maka cara pembagian Kursi DPRD/DPR:  

1. Pembagian kursi pertama

Partai Anggrek 24.000/1 = 24.000

Partai Mawar 15.000/1 = 15.000

Partai Melati 9.000/1 = 9.000

Partai Anyeli 5.000//1 = 5.000

Dari hasil pembagian itu, maka Partai Anggrek mendapat kursi pertama di Dapil itu dengan perolehan suara tertinggi 24.000 suara.

 

2. Pembagian kursi kedua.

Karena Partai Anggrek sudah mendapat satu kursi atau kursi kedua, maka selanjutnya suara total Partai Anggrek akan dibagi menjadi 3. Sementara partai Mawar, Melati dan Anyelir tetap dibagi 1 karena belum mendapat bagian kursi.

Partai Anggrek 24.000/3 = 8.000

Partai Mawar 15.000/1 = 15.000

Partai Melati 9.000/1 =  9.000

Partai Anyelir 5.000//1 = 5.000

Dari hasil pembagian di atas, suara Partai Mawar menjadi suara paling tinggi dengan perolehan 15.000 suara dan berhak mendapat satu kursi.

 

Kategori :

Terkait

Rabu 11 Dec 2024 - 19:13 WIB

Kejati Babel Tahan Bos PT WMS

Jumat 06 Dec 2024 - 14:41 WIB

Golkar Siap Tampung Jokowi?

Jumat 18 Oct 2024 - 20:33 WIB

Lima Juta Buruh Mogok Akhir Oktober

Terkini

Rabu 01 Jan 2025 - 20:41 WIB

SPHP Jadi Program Penstabil Pangan

Rabu 01 Jan 2025 - 20:39 WIB

KPK: Waspadai penipuan Catut KPK

Rabu 01 Jan 2025 - 20:37 WIB

Firli Bahuri Bakal Dijemput Paksa?