Benarkah BI Keluarkan Uang Baru Pecahan 1.0,? A Sunardi: Itu Uang Specimen

Sabtu 30 Mar 2024 - 21:36 WIB
Reporter : tim
Editor : Syahril Sahidir

DI sosial media  menyebut Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang baru pecahan 1.0 yang disebut senilai Rp1 juta rupiah. Apa benar? Cek faktanya disini.

----------------

DALAM beberapa akun TikTok mengunggah video yang memperlihatkan uang baru kertas pecahan 1.0. Yang bikin heboh nilai itu setara dengan Rp1  juta rupiah.

Namun fakta membuktikan bahwa klaim yang mengatakan bahwa terdapat pecahan uang kertas 1.0 senilai 1 juta rupiah adalah salah. 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menegaskan bahwa uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini nominal tertinggi adalah Rp100.000 (seratus ribu rupiah) seperti yang sudah ada sebelumnya.

Sementara itu hal ini bahkan juga sudah dikonfirmasi oleh Head of Corporate Secretary Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Adi Sunardi mengatakan bahwa uang pecahan 1.0 yang viral tersebut adalah uang spesimen yakni uang yang memang tidak bisa digunakan untuk berbelanja atau bertransaksi.

Uang 1.0 tersebut sebelumnya bahkan pernah juga viral dimana warganetpun menyebut uang itu akan diberikan untuk THR.

BACA JUGA:Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 31.3 Triliun

Uang spesimen atau disebut juga house notes merupakan uang contoh yang bisa memuat seluruh fitur sekuriti.

Nah perusahaan pencetak uang (banknote printers) lazim menerbitkan house note masing-masing yang bertujuan untuk menunjukkan kompetensi dan biasanya 'kemampuan maksimal' sebuah banknote printers.

Sebagaimana diketahui bahwa Perum Peruri dalam beberapa periode sudah mencetak 3 series uang spesimen, yakni uang 1.0 bertajuk ‘The Beauty of Indonesia’ di tahun 2015, uang 2.0 ‘Indonesia & Japanese Heritage’ di tahun 2017, dan uang 3.0 ‘The Inspiring Tales’ tahun 2020.

Namun dicetaknya uang tersebut memang hanya untuk menunjukkan kompetensi dan kemampuan maksimal banknote printers dimana memang tidak bisa dijadikan alat untuk transaksi.

Selain itu uang tersebut dicetak untuk kepentingan internal sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk yang diproduksi.

Berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2, menyebut bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, berikut ini ciri uang asli yang bisa dijadikan sebagai alat transaksi pembayaran.

Ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011, yaitu uang rupiah memuat beberapa ciri di bawah ini.

Kategori :