Harvey Moeis Pungut Pula Uang Keamanan ke Smelter?
Harvey Moeis-screnshoot -
KORANBABELPOS.ID.- Peran terdakwa Harvey Moeis suami artis papan atas Sandra Dewi tidak saja sebagai pelobi atas PT Timah sehingga menghasilkan kerjasama sewa peralatan penglogaman timah itu. Namun ternyata peranya lebih dari itu dengan cara memungut pundi-pundi fulus dengan kedok corporate social responsibility (CSR).
Memuluskan kedok CSR tersebut, pria kelahiran ujung Pandang, 38 tahun, menggandeng seorang wanita crazy rich Pantai Indah Kapuk atau PIK sekaligus pemilik money charger PT Quantum Skyline Exchange.
Adapun fulus yang diraup pria kelahiran 30 November 1985, yang juga alumni S1 Daekin University Melbourne melalui Helena Lim itu yakni sebesar USD30.000.000 atau setara Rp 420 milyar.
BACA JUGA: JPU Bilang, Berkat Akal-akalan, Harvey Moeis Dapat Rp 420 Miliar
“Bahwa setelah kerjasama sewa peralatan penglogaman timah ditandatangani, Tamron alias Aon, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Fandi Lingga alias Fandi Lim melakukan pertemuan dengan terdakwa Harvey Moeis. Yang mana dalam pertemuan tersebut Harvey Moeis meminta kepada Tamron alias Aon, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Fandi Lingga alias Fandi Lim yaitu uang sebesar USD500 sampai dengan USD750/Mton dengan alasan adanya biaya pengamanan,” ungkap tim JPU.
Kemudian disepakati oleh keempat orang tersebut untuk mengumpulkan dana pengamanan seolah-olah pemberian biaya CSR dengan nilai sebesar USD 500/MTon yang dihitung dari jumlah hasil peleburan timah dengan PT Timah, Tbk.
BACA JUGA:Cukup Sebatas Harvey Moeis?
“Bahwa menindaklanjuti kesepakatan yang sudah dibuat oleh terdakwa Harvey Moeis dengan para pemilik smelter swasta maka terdakwa Harvey Moeis mengatur mekanisme pengumpulan dana pengamanan yang seolah-olah biaya CSR dengan cara ada yang diserahkan secara langsung kepada terdakwa dan ada yang ditransfer melalui rekening money charger PT Quantum Skyline Exchange atau ke money changer lain yang ditunjuk oleh Helena,” demikian dakwaan.***