Tergiur Upah Rp 100 Ribu dan Sabu Gratis, Abi Nekat Jadi Kurir Narkoba

Rabu 12 Feb 2025 - 21:08 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Noperma

PANGKALPINANG - Lantaran tergiur dengan upah Rp100 ribu dan bisa memakai sabu secara gratis, Abi Febriano nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu. Namun setelah satu tahun menjalani profesi tersebut, kini pemuda berusia 19 tahun ini harus berurusan dengan polisi usai ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang.

Abi Febriano diringkus polisi pada Minggu (9/2/2025) lalu sekira pukul 13.00 WIB di kontrakannya yang berada Jalan Tenggiri 2 RT/RW 001/003 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang belakangan ini resah akan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Pangkalbalam. "Dari laporan masyarakat, akhirnya kita mengamankan tersangka, yang mana saat ini sudah di tahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang guna proses hukum selanjutnya," kata Raden kepada Babel Pos, Rabu (12/2/2025).

Raden menerangkan, tersangka Abi diringkus bersama rekannya, Leo Naldi (19) yang saat itu sedang berkunjung ke kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 bungkus ukuran besar dan 7 bungkus sabu ukuran bening ukuran kecil yang berada di lantai ruang tamu di dalam kontrakan tersangka dengan total berat bruto 5,91 gram.

"Sabu-sabu ini diketahui milik tersangka, selanjutnya tersangka berserta barang bukti sabu di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, lanjut Raden, turut disita barang bukti lainnya berupa satu  bungkus plastik strip besar berisikan plastik strip kecil, satu buah timbangan digital merk Pocket Scale dan satu unit HP merk Vivo Y22 warna green. "Tersangka ini diketahui sudah menjalankan bisnis haramnya sejak Februari 2024 lalu. Dari profesi ini, tersangka dapat upah Rp100 ribu serta bahan pakai gratis. Yang mana target wilayah edarnya di Pangkalbalam dan sabu ini didapatkan tersangka dari saudara Toni yang sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," pungkas Raden.

Kini remaja 19 tahun ini harus mendekam dibalik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (I) atau  Pasal 112 Ayat (I) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(pas)

Tags :
Kategori :

Terkait