KORANBABELPOS.ID.- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempertegas kriteria honorer database BKN yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini telah menerbitkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Regulasi tersebut untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi tidak diakomodasi dalam seleksi PPPK 2024 Tahap 1 dan Tahap 2.
“Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi penyelesaian non-ASN database BKN sejalan dengan fokus Pemerintah melalui amanat Undang – Undang ASN,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan resminya, Kamis, 23 Januari 2025.
Para honorer database BKN yang terkendala atau tidak tertampung dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
“Keputusan ini mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu termasuk soal penghasilan dan status,” kata Ridwan.
Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan PPPK Paruh waktu diambil sebagai langkah pemerintah dalam penyelesaian dan penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun kriteria pegawai non-ASN atau honorer yang memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu dalam keputusan ini meliputi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024, tetapi tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK TA 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.***