Pertanyakan CSR yang Dihimpun Harvey Moeis, Perpat Lapor Bareskrim

Senin 20 Jan 2025 - 21:30 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Perguliran kasus Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022 makin berkembang jauh.  Jika sebelumnya, saksi ahli dari IPB Bambang Hero dilaporkan ke Polda bangka Belitung (Babel), kemarin, Senin, 20 Januari 2025, giliran terdakwa Harvey Moeis yang diadukan  ke Bareskrim Mabes Polri.

Dilaporkannya Harvey Moeis adalah menyangkut aliran dana Rp  73.776,047.000,- dari PT Stanindo Inti Perkara (SIP) yang dikatakan dana CSR (Corporate Social Responbility) untuk warga Bangka Belitung.  Namun pada kenyataannya, pengunaan uang dimaksud tidak pernah jelas dikemanakan.

''Sesuai dengan yang pernah kita sampaikan sebelumnya, setelah kita menerima data lengkap, soal CSR yang disetor ke Havey Moeis ini kita laporan ke Bareskrim.  Kenapam jumlahnya Rp 73.776.047.000,- karena memang segitu yang disetorkan klien kita ke Harvey Moeis,'' ujar Boediono didampingi Ketua Umum DPD Perpat Babel, Andi Kusumah, dan Herwanto.

Seperti diketahui, kasus Tipikor timah ini terus menjadi trending topic sepanjang ahun 024,dan hingga di awal tahun 2025 ini.   Sederet vonis yang sudah dijatuhkan kepada para terdakwa, tidak berakhir dengan happy ending, tapi malah menjadi titik awal ke kasus selanjutnya, yaitu 5 korporasi perusahaan timah swasta menjadi tersangka dan kini sudah tahap penyidikan oleh kejagung RI.

Di sisi lain, keterkaitan terdakwa Harvey Moeis dalam kasus ini, menjadi penambah titik didih untuk lebih menghangatkan topic bahasan.  Vonis 6,5 tahun yang dirasa begitu rendah, menjadi penyedap rasa baru untuk penikmat sajian di depan public.

Dan, kadang tampilan selama persidangan kasus tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, terdakwa Harvey Moeis adalah yang paling sopan bahkan paling rapi dalam penampilan sehingga menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan.  Di sisi lain, suami artis Sandra Dewi itu jugalah dalam keterangannya paling banyak berkelit, berbelit-belit, bahkan hingga vonis, masih ada 2 hal yang tidak ada jawabannya?  

Adalah soal jawaban dikemanakan uang CSR Rp 420 Miliar --setoran semua smelter timah-- yang semula dijanjikan untuk masyarakat Bangka Belitung (Babel) sesuai pesan Kapolda Babel saat itu, Brigjend Syaiful Zahri (alm) --untuk masyarakat dan lingkungan--.  

Setiap kali ditanyakan soal dikemanakan uang CSR Rp 420 Miliar itu, terlihat Harvey Moeis sepertinya kalang kabut.  Bahkan Rp 420 Miliar itu ia katakan sudah habis membantu covid-19.  Namun fakta terkuak hanya ada Rp 15 miliar membantu RSCM Jakarta.  

Selain soal Rp 420 Miliar, juga soal 'wasit', semula Harvey Moeis menyatakan itu hanya 'karangannya' saja, lalu pada sidang berikutnya Ketika ditanyakan lagi, ia katakan itu adalah calon pengganti Kapolda Babel.  Padahal, Jarak  antara ia menyebut oknum 'wasit' dengan pergantian Kapolda Babel itu 4 bulan.  Apa mungkin rencana pengganti Kapolda Babel  sudah diketahui Harvey Moeis 4 bulan sebelumnya?  

Dalam kondisi dan posisi seperti sekarang, sudah saatnya Harvey Moeis membongkar semuanya.  Atau akan semakin tegar dan kokoh bertahan?

Atensi Presiden Prabowo!

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyayangkan vonis rendah atas terdakwa Harvey Moeis yang cuma 6,5 tahun, demikian melegakan.  

''Semestinya 50 tahunlah,'' ujar Presiden Prabowo.

Meski secara hitam di atas putih, Terdakwa Harvey Moeis bukanlah siapa-siapa dalam pusaran Tipikor timah.  Harvey Moeis bukan direksi PT RBT, tapi dia hanya perpanjangan PT RBT. Namun dengan 'hanya perpanjangan' itulah Harvey Moeis seperti mengatur segala-galanya termasuk jalannya kerjasama PT Timah dan Smelter Swasta, dan hanya dialah yang bisa melapor ke sang 'wasit'.  

Dan, Harvey jugalah yang meminta setoran CSR 'amanat Kapolda Babel' disetor ke money changer PT QSE Helena Lim.  Ironisnya, Harvey  Moeis yang meminta, tapi dia berkelit itu sukarela dan dia mengaku tidak tahu berapa total CSR yang terkumpul.  

Kategori :