Pagar Laut Dikuasai PT Intan Agung Makmur yang Ngantor di PIK 2
Pagar Laut Misterius itu,....-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- PT Intan Agung Makmur jadi sorotan gegara sengkarut pagar laut di pesisir utara Tangerang. Setelah viral, Intan Agung Makmur ternyata memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang.
Kepemilikan atas hak tanah yang masih berupa lautan itu sudah dibenarkan pihak berwenang dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Perusahaan diketahui menguasai sebanyak 234 bidang SHGB dari total 263 bidang yang ditemukan di area pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Perusahaan ini beralamat di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Nomor 5, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten.
Atas temuan in, muncul dugaan kuat jika raksasa properti PIK 2 ini terafiliasi dengan Agung Sedayu Group. Maklum saja, pengembang PIK 2 merupakan konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan yang jadi 'penguasa' lahan di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Lantas, publik pun bertanya, kok bisa lahan yang masih berupa lautan yang kini diuruk bisa terbit menjadi sertifikat- sertifikat yang dipecah.
Lalu, benarkah ada oknum atau pihak yang kongkalikong agar menerbitkan lahan yang berada di tengah laut?***